Waktu proses pengurusan asimilasi paling cepat 14 hari kerja. Namun bisa juga berlangsung selama 1 sampai 2 bulan dikarenakan menunggu hasil litmas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan ketepatan waktu penjamin dalam melengkapi berkas Asimilasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Rutan, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store