Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 013.2/3172/IPDS/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan rekomendasi statistik, yaitu ruang Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Timur

  1. Pengguna layanan datang dan diarahkan ke agen pelayan;
  2. Agen pelayanan membantu mengisikan buku tamu;
  3. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada agen pelayanan;
  4. Agen pelayanan memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K);
  5. Pengguna layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada agen pelayanan.

Pengguna layanan akan dilayani 60 menit sampai 7 hari sejak permohonan konsultasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Keluhan/pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
a. Survei Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui formular saran dan pengaduan;
b. Pengaduan, permintaan data serta informasi lainnya, dan konsultasi data melalui Si Lidya (Sistem Informasi dan Layanan by WA) pada nomor 0812-8967-6200, Instagram @bps_kotajaktim, dan Facebook BPS Kota Jakarta Timur; c. Email bps3172@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"