Mutasi Siswa / Pindah Sekolah

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Orangtua untuk sekolah asal yang ditandatangi orangtua
  2. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah
  3. Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dapodik
  4. Raport Asli
  5. Surat Rekomendasi dari sekolah tujuan

  1. Berkas pemohon diterima oleh Staf Bidang Dikdas untuk diverifikasi yang selanjutnya untuk di bubuhi stempel pengesahan
  2. Berkas Mutasi Siswa Sekolah / Pindah Siswa Sekolah yang sudah dibubuhi stempel diberikan ke Kepala Bidang untuk diparaf dan ditandatangani
  3. Setelah selesai diparaf dan ditandatangani Kepala Bidang kemudian di agendakan dan meminta pertinggal untuk di arsipkan
  4. Berkas yang sudah disahkan dan dokumen aslinya diserahkan kembali ke pemohon

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Mutasi Siswa/Pindah Sekolah

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store