Standar Pelayanan Pemeriksaan HIV/AIDS

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Petugas lab menerima permintaan dari ruang pemeriksaan umum / KIA untuk pemeriksaan HIV/AIDS kepada pasien tertentu
  2. Petugas memakai APD dan mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan
  3. Petugas melakukan tes kepada pasien
  4. Hasil yang didapat segera dicatat di buku hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada dokter yang mengirimkan permintaan pemeriksaan
  5. Jika hasil positif, dokter memberikan terapi ARV
  6. Petugas melakukan konseling dan cara mengkonsumsi ARV kepada pasien penderita HIV/AIDS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan HIV/AIDS

email : pabatupuskesmas@gmail.com

kontak : 085275575491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store