Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Surat Nikah
  5. FC KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Fotokopi Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit

  1. Pemohon/Pelapor datang ke Kelurahan membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon/Pelapor
  3. Petugas menginput berkas di aplikasi SIMP4S
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kelahiran untuk di tandatangani Lurah
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran Kepada Pemohon/Pelapor
  6. Pemohon/pelapor membawa Surat Keterangan Kelahiran ke Kantor Catatan Sipil membawa kelengkapan yang asli

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1.   Pengaduan tidak langsung

a.    Telepon    : 0285-433962

b.   Email         : kelurahanjenggot@gamail.com

2.   Pengaduan langsung.

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

c.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.   Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"