Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pasien yang bermasalah dengan gizi dikonsulkan kebagian gizi untuk mendapatkan konseling
  2. Petugas gizi melakukan anamnese
  3. Petugas gizi melakukan pemeriksaan awal yang dibutuhkan sehingga dapat diketahui status gizi dari pasien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gizi

email : pabatupuskesmas@gmail.com

kontak : 085275575491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store