Legalisasi surat pengantar rekomendasi NIKAH

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi orang tuan pemohon
  3. Fotokopi KTP Pemohon dan Calon suami/istri
  4. Pass Foto berwarna 1 lembar
  5. Fotokopi surat nikah orang tua calon pengantin wanita
  6. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  7. Fotokopi Surat Kematian bagi suami/atau istri yang meninggal
  8. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki
  9. Akta cerai (bagi janda/duda cerai)
  10. Akta/Surat Kematian (bagi janda/duda mati).

  1. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lenkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat Kelurahanuntuk di verifikasi
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditanda tangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah ditanda tangani kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas/petugas Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Rekomendasi NIKAH

1.   Pengaduan tidak langsung

a.   Telepon    : 0285-433962

b.   Email         : kelurahanjenggot@gamail.com

2.   Pengaduan langsung.

a.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.   Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pengantar rekomendasi NIKAH"