Standar Pelayanan Anak dan MTBS

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Rekam medik diterima dari loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan pemeriksaan awal kepada anak berdasarkan keluhan yang disampaikan orang tua
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan mengklasifikasikan status gizi anak
  4. Dokter menilai masalah/keluhan yang dihadapi anak
  5. Dokter menentukan perlunya rujukan atau tidak
  6. Dokter membuat resep sesuai dengan keluhan anak dan mengajarkan ibu cara pemberian obat
  7. Petugas memberikan monseling kepada ibu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Anak dan MTBS

email : pabatupuskesmas@gmail.com

Kontak : 085275575491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store