Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon; 3. Fotocopy NPWP (bagi usaha); 4. Denah lokasi dan gambar rencana bangunan/kegiatan (tampak depan, belakang, samping kiri dan samping kanan); 5. Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat tanah dari BPN; 6. Dokumen Lingkungan; 7. Peta lokasi (tercantum koordinat lokasi); 8. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (sebagai Peserta Aktif); 9. Fotocopy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)