Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 3. Surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat; 4. Struktur organisasi lembaga; 5. Dokumen: a. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial; b. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. Sumber daya manusia; d. Kelengkapan sarana dan prasarana. 6. LKS yang tidak berbadan hukum harus mempunyai nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati; 7. LKS yang berbadan hukum harus mempunyai akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak; 8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 9. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)