Izin Pendirian Satuan PAUD Sejenis (SPS)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Fotokopi identitas pendiri; 3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar); 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Persetujuan Lingkungan; 6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 7. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; 8. Susunan pengurus dan rincian tugas; 9. Hasil penilaian kelayakan meliputi: a. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri; b. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk (bila badan hukum); c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran; 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 (lima) tahun; 11. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif); 12. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Izin Pendirian Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Pendirian Satuan PAUD Sejenis (SPS)