Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Fotokopi KTP pendiri; 3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar); 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Persetujuan Lingkungan; 6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 7. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; 8. Susunan pengurus dan rincian tugas; 9. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; 10. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum; 11. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan; 12. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif); 13. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)