No. SK: 10
1. Pemohon adalah pemilik sah atas Tanah;
2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
3. Asli dan FC KTP Pemohon;
4. Asli dan FC KK Pemohon;
5. Fc Pelunasan PBB (bukti tidak ada tunggakan);
6. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB/Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Surat Pernyataan Ahli Waris / Surat Hibah);
7. Asli surat pernyataan penguasaan Fisik bidang Tanah (disertai dengan melampirkan FC KTP Saksi)
8. Asli Surat Tanah
9. Berita acara Peninjauan Lapangan beserta foto survei
10. Dokumen dibuat rangkap 3 (tiga);
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah
-
1. Nomor Telepon Kantor 021-6268786
2. Nomor Fax 021- 6268786
3. Email :
ptsp.gunungsahariutara@jakarta.go.id
Kel_gunungsahariutara @jakarta.go.id
Kotak saran dan pengadMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store