Peningkatan Hak Atas Tanah

No. SK: 10

  1. membawa foto Copy KK
  2. membawa Foto Copy AKta Lahir

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP). 3. Petugas menerima berkas (PTSP). 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan). 5. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (Kelurahan). 6. Pemohon menerima Surat Pengantar Peningkat Hak Atas Tanah (PTSP).

1.    Pemohon adalah pemilik sah atas Tanah;

2.    Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;

3.    Asli dan FC KTP Pemohon;

4.    Asli dan FC KK Pemohon;

5.    Fc Pelunasan PBB (bukti tidak ada tunggakan);

6.    Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB/Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Surat Pernyataan Ahli Waris / Surat Hibah);

7.    Asli surat pernyataan penguasaan Fisik bidang Tanah (disertai dengan melampirkan FC KTP Saksi)

8.    Asli Surat Tanah

9.    Berita acara Peninjauan Lapangan beserta foto survei

10. Dokumen dibuat rangkap 3 (tiga);


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah

-

1.  Nomor Telepon Kantor 021-6268786

2.  Nomor Fax  021- 6268786

3.  Email :

ptsp.gunungsahariutara@jakarta.go.id

Kel_gunungsahariutara @jakarta.go.id

Kotak saran dan pengad
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Hak Atas Tanah"