Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP dari Kelurahan Asal
  3. Foto Copy KK dari Kelurahan Asal
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal/daerah asal

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah Datang ke dalam Buku Register

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

 

1.   Pengaduan tidak langsung

a.    Telepon : 0285-433962

b.   Email    : kelurahanjenggot@gamail.com

2.   Pengaduan langsung.

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

c.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah;

d.   Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"