Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Lingkungan

  1. Surat Permohonan Pembangunan Jalan Beton/Paving Block dari Kepala Desa
  2. Melampirkan Foto Jalan yang akan dibangun
  3. Melampirkan surat persetujuan masyarakat untuk pembangunan jalan lingkungan
  4. Layout jalan yang akan dibangun

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pembangunan jalan lingkungan dari Kepala Desa
  2. Petugas Menerima surat permohonan dan meneruskan surat kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  3. Kepala Dinas mendisposiskan surat permohonan kepada Kepala Bidang Prasarana sarana dan Utilitas, kemudian Kepala Bindag mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Seksi Terkait
  4. Kepala Seksi Memerintahkan Tim Survey untuk melakukan survey kelokasi yang akan di bangun jalan lingkungan dan membuat gambar rencana dan rencana anggaran pembangunan
  5. Kepala Bidang melakukan verifikasi gambar dan rencana anggaran pembangunan untuk dilakukan realisasi sesuai dengan anggaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Jalan Lingkungan

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan / Rehabilitasi Jalan Lingkungan"