Fasilitasi Public Hearing Raperda Kota Pekalongan

No. SK: 175/04/Setwan/III/2022

  1. Surat Undangan

  1. Pendamping Pansus melaksanakan koordinasi dengan Pimpinan Pansus terkait dengan pelaksanaan Public Hearing.
  2. Pendamping Pansus melakukan koordinasi dengan Narasumber dan Moderator Public Hearing
  3. Pendamping Pansus membuat surat undangan pelaksanaan Public Hearing dan membagikannya kepada seluruh peserta Public Hearing.
  4. Pendamping Pansus melakukan koordinasi dan pemantauan dengan seluruh petugas yang bertugas dalam kegiatan Public Hearing
  5. Peserta datang ke Public hearing sesuai dengan waktu dan tempat yang dicantumkan dalam undangan
  6. Peserta mengisi daftar kehadiran Public Hearing
  7. Pendamping Pansus dan Seluruh Peserta mengikuti Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan.

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Public Hearing Raperda Kota Pekalongan

1. Peserta menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas. 

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi. 

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Sekretariat DPRD. 

4. Pejabat Sekretariat DPRD menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Public Hearing Raperda Kota Pekalongan"