No. SK: 175/04/Setwan/III/2022
2 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Public Hearing Raperda Kota Pekalongan
1. Peserta menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas.
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Sekretariat DPRD.
4. Pejabat Sekretariat DPRD menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store