Pembangunan Drainase Kawasan Permukiman

  1. Surat Permohonan Pembangunan Drainase dari Kepala Desa
  2. Melampirkan Foto Lokasi yang akan dibangun
  3. Melampirkan Surat Persetujuan Masayarakat untuk Pembangunan Drainase

  1. Mengantarkan surat permohonan untuk pembangunan drainase yang ditandatangani Kepala Desa serta lampiran foto lokasi yang akan dibangun drainase dan surat persetujuan tandatangan masyarakat
  2. Petugas Menerima Surat Permohonan dan Meneruskan kepada Kepala Dinas, Kepala Dinas Melakukan Disposisi kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman kemudian didisposiskan kepada Kepala Seksi Terkait
  3. Kepala Seksi menugaskan Tim Survey untuk melakukan survey ke lokasi yang dimohonkan untuk dibangunkan drainase kemudian mengirimkan hasil survey kepada Kepala Seksi untuk dilakukan verifikasi
  4. Setelah dilakukan verifikasi maka kegiatan pembangunan drainase dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Drainase Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store