Standar Pelayanan Konsultasi Data Datang Langsung BPS Kota Administrasi Jakarta Pusat

No. SK: 012.1 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang pelayanan statistik terpadu (PST): Gedung BPS Kota Jakarta Pusat Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan
  6. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital datang langsung jika akan melakukan pembelian data yang langsung dilayani.
  7. Catatan: Pembelian data (baik hardcopy maupun softcopy) akan dialihkan ke BPS Provinsi DKI Jakarta

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

Jasa Konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Data Datang Langsung BPS Kota Administrasi Jakarta Pusat"