Konsultasi Kegiatan Statistik

No. SK: 016F/3516_UMUM/I/2022

  1. a. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Mojokerto
  2. b. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. c. Pengguna Layanan datang langsung memberitahukan akan konsultasi dan rekomendasi statistik
  4. d. Pengguna menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas

  1. 1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Mojokerto
  2. 2. . Pengguna Layanan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. 3. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik Kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik
  4. 4. Pejabat/pegawai yang bertugas tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan Statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K)
  5. 5. Pengguna Layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/ pegawai yang bertugas

Pengguna Layanan akan dilayani 30 menit – 7 harisejak permohonan konsultasi disampaikan


Tidak dipungut biaya

a. Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik, b. Rekomendasi

Dilayani pada hari dan jam kerja pukul 08.00 – 15.00

Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan

Email : ipds3516@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store