Pelayanan Statistik Terpadu

No. SK: 013.2/3172/IPDS/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu dengan membawa identitas yang masih berlaku
  2. Resepsionis mengarahkan pengguna ke agen pelayanan
  3. Agen pelayanan melayani pengguna dengan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan menyampaikan kebutuhan data kepada agen pelayanan
  5. Agen pelayanan memberikan kebutuhan pengguna baik itu media cetak maupun softcopy

Waktu tunggu pengguna layanan hingga dilayani oleh petugas maksimal 10 menit setelah registrasi.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy dalam format pdf

Keluhan/pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: a. Survei Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui formular saran dan pengaduan; b. Pengaduan, permintaan data serta informasi lainnya, dan konsultasi data melalui SI Lidya (Sistem Informasi dan Layanan by WA) pada nomor 0812-8967-6200, Instagram @bps_kotajaktim, dan Facebook BPS Kota Jakarta Timur; c. Email bps3172@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Statistik Terpadu"