Rekomendasi Izin Praktik Perawat

No. SK: 440/39.a/SK/II/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy Surat Tanda Regristrasi (STR) Aktif
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Rekomendasi dari Kepala Unit Fasyankes / Tempat Praktik Mandiri
  6. Fotocopy KTP
  7. Surat Kesehatan dari Dokter

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Pemohon mendaftarkan berkas
  3. Verifikasi berkas
  4. Visitasi pada sarana praktik apabila permohonan izin praktik mandiri
  5. Proses penerbitan surat rekomendasi
  6. Persetujuan atasan pada rekomendasi dengan penandatanganan berkas
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi
  8. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

maksimal 7 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktik Perawat

Hubungi pejabat pelaksana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktik Perawat"