Fasilitasi Penerimaan Tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan

No. SK: 175/04/Setwan/III/2022

  1. Surat Permohonan dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Kota Pekalongan.
  2. Staf Sekretariat DPRD Kota Pekalongan mengagendakan surat permohonan tersebut sebagai surat masuk, kemudian di serahkan kepada Ketua DPRD untuk diberikan disposisi atau arahan selanjutnya.
  3. Sekretaris DPRD Kota Pekalongan menerima disposisi dari Ketua DPRD Kota Pekalongan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
  4. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menerima disposisi dari Sekretaris DPRD Kota Pekalongan dan melanjutkan untuk memberikan disposisi kepada Analis Humas Untuk menindaklanjuti sesuai arahan Sekretaris DPRD Kota Pekalongan.
  5. Analis Humas berkoordinasi dengan pemohon, terkait dengan konfirmasi dari Permohonan yang diajukan oleh pemohon.
  6. Analis Humas beserta staf menyiapkan dan melaksanakan penerimaan tamu.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu DPRD Kota Pekalongan

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas / staf.

2. Petugas / staf merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi. 

3. Apabila petugas / staf tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Sekretariat DPRD Kota Pekalongan. 

4. Pejabat Sekretariat DPRD Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerimaan Tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan"