No. SK: 175/04/Setwan/III/2022
1 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Tamu DPRD Kota Pekalongan
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas / staf.
2. Petugas / staf merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.
3. Apabila petugas / staf tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Sekretariat DPRD Kota Pekalongan.
4. Pejabat Sekretariat DPRD Kota Pekalongan menyelesaikan
permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store