Pelayanan Penerbitan Izin Reklame Insidentil

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy surat tanah
  5. 5. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  6. 6. Surat pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian pihak lain
  7. 7. Surat pernyataan kesediaan pemakaian lahan untuk pemasangan reklame dari pemilik tanah (jika pada lahan orang lain)
  8. 8. Izin reklame yang lama bagi pemohon untuk memperpanjang

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin reklame insidentil
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan melakukan survey
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey, menerima dari pemohon dan membubuhkan paraf
  5. 5. Petugas Kecamatan mencetak Surat Izin Reklame Insidentil
  6. 6. Penandatanganan Surat Izin Reklame Insidentil oleh Camat
  7. 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  8. 8. Surat Izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan dokumen Surat Izin Reklame Insidentil

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Izin Reklame Insidential

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor (081325230200)

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-