Pelayanan Urusan Pertanahan

  1. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC dan asli KTP para Ahli Waris
  4. FC dan asli KK para Ahli Waris
  5. FC dan asli Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris
  6. FC dan asli Surat Nikah Pewaris (suami/istri)
  7. FC dan asli Surat Kematian Pewaris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. FC KTP 2 orang saksi yang menandatangani Pernyataan Waris
  9. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp 10.000
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp 10.000
  11. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai)
  12. FC dan asli Surat Kematian Ahli Waris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia
  13. FC dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memroses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

Dapat menghubungi Dedi Junaedi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Pertanahan "