Permohonan Verifikasi dan Validasi DTKS

No. SK: 060/019/2022

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. SPPT PBB
  3. Token/Nomer Listik dan PDAM
  4. Foto kopi KK dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Verifikasi dan Validasi DTKS

Kantor Kelurahan Sambek Jl. Kolonel Karjono No. 54 Wonosobo 54312

      Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahansambek54@gmail.com

Telepon : 089675238787


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675238787

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Verifikasi dan Validasi DTKS"