Rekomendasi Surat Keterangan Rencana Kota (Skrk )

No. SK: 067/6841/416-103/2023

  1. 1. Surat Permohonan IMB
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. 4. Surat pernyataan tetangga
  5. 5. Foto copy KTP Tetangga
  6. 6. Foto Copy PBB

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan SKRK ke PTSP
  2. 2. Surat permohonan dari PTSP, dikirim ke Dinas PU dan Penataan Ruang
  3. 3. Berkas ditindak lanjuti oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Kasi. Pengawasan Tata Ruang.
  4. 4. Cek data apabila ditolak berkas kembali ke PTSP, apabila diterima dilakukan pengecekan lokasi (survey lapangan)
  5. 5. Pengerjaan Studio
  6. 6. Verifikasi oleh Petugas dan diterbitkan SKRK

1.  Pemohon mengajukan permohonan SKRK ke PTSP

2. Surat permohonan dari PTSP, dikirim ke Dinas Pdan Penataan Ruang

3. Berka ditinda lanjuti   ole Kepal Bidang Penataan Ruang dan Kasi. Pengawasan Tata Ruang.

4.Cek data apabila ditolak berkas kembali ke PTSP, apabila diterima dilakukan pengecekan lokasi (survey lapangan)

5. Pengerjaan Studio

6. Verifikasi oleh Petugas dan diterbitkan SKRK

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKRK

1.       Email        :dpuprkabmojokerto1 @gmail.com

2.       Telp           : 0321- 321958

3.       Kotak saran

4.       Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Rencana Kota (Skrk )"