No. SK: 067/6841/416-103/2023
1. Pemohon mengajukan permohonan SKRK ke PTSP
2. Surat permohonan dari PTSP, dikirim ke Dinas PU dan Penataan Ruang
3. Berkas ditindak lanjuti oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Kasi. Pengawasan Tata Ruang.
4.Cek data apabila ditolak berkas kembali ke PTSP, apabila diterima dilakukan pengecekan lokasi (survey lapangan)
5. Pengerjaan Studio
6. Verifikasi oleh Petugas dan diterbitkan SKRK
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi SKRK
1. Email :dpuprkabmojokerto1 @gmail.com
2. Telp : 0321- 321958
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store