No. SK: 445/012/13.1.1-13/I/2022
Melayani pasien yang datang dengan keadaan kondisi gawat darurat
Melakukan tindakan sesuai dengan kondisi pasien
Umum sesuai perda no.2 tahun 2019
UPT Puskesmas Sipahutar
Pasien BPJS tidak di tarif biaya
Pasien umum di tarif sesuai perda no.2 tahun 2019
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store