REkomendasi Pembuatan Paspor dan ID CPMI

  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Foto copy ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy surat izin orang tua/suami.istri yang diketahui Lurah
  5. Foto copy AK 1
  6. Surat Pernyataan TKI dari Dinas Tenaga Kerja
  7. Surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari deputi Penempatan
  8. Surat Pengantar rekrut dan Lampiran penyediaan CPMI dari Propinsi
  9. Foto copy surat Perjanjian Penempatan

  1. PT yang merekrut Pekerja Migran Indonesia memasukan permohonan untuk mendaftarka ID online PMI dan surat rekomendasi paspor
  2. Pekrja migran datang langsung dengan PPTKISnya dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap dan menyerahkan ke petugas dan mengeluarkan surat rekomendasi paspor dan ID pekerja migran.
  3. Petugas meyerahkan ke Kepala seksi untuk memaraf surat rekomendasi paspor
  4. Kepala seksi menyerahkan surat rekomendasi tersebut ke Kepala Bidang Bidang sekaligus mewawancarai CPMI tersebut

Rekomendasi dikeluarkan dalam jangka waktu 30 menit apabila persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi penerbitan paspor

Melalui email dinas tenaga kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, disnakerprin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REkomendasi Pembuatan Paspor dan ID CPMI"