Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Pasien Umum : KTP / Kartu Identitas
  2. Pasien BPJS : KTP / Kartu Identitas Rujukan dari FKTP yang ditujukan ke RSUD Pasar Minggu yang masih berlaku

  1. Prosedur Daftar Online :
  2. Pasien mengunjungi website RSUD Pasar Minggu dan melakukan pengecekan jadwal dokter
  3. Pasien memilih dokter dan ketersediaan jadwal pada aplikasi daftar online
  4. Pasien memasukkan nomer rujukan (utk pasien BPJS) atau pasien membayar jumlah tagihan registrasi pada pasien umum
  5. Pasien mendapatkan barcode jadwal kunjungan
  6. Pasien dapat hadir ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik) sesuai jadwal yang tertera pada struk pendaftaran online yang dimiliki
  7. Pasien melakukan verifikasi kehadiran dan scan finger print pada anjungan mandiri di lt.1 / lt. 2 RSUD Pasar Minggu
  8. Untuk pasien umum, verifikasi kehadiran langsung dilakukan di Nurse Station Poliklinik yang dituju
  9. Pasien dilakukan pelayanan keperawatan (asesmen keperawatan)
  10. Pasien diarahkan untuk menunggu pemanggilan dalam ruang konsultasi dokter sesuai dengan nomer perjanjian yang didapat saat daftar online
  11. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis (sesuai poliklinik yang dituju)
  12. Setelah konsultasi selesai, pasien melanjutkan pelayanan sesuai instruksi dokter (melakukan pemeriksaan penunjang, mengambil obat di Instalasi Farmasi, atau dapat dipulangkan / kembali ke FKTP asal
  13. Pelayanan selesai, pasien dapat pulang setelah menyelesaikan prosedur pemeriksaan

0 Hari kerja

1)Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2)Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 3)Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik Spesialis : - Klinik Anak - Klinik Obstetri dan Ginekologi - Klinik Penyakit Dalam - Klinik Bedah Umum - Klinik Bedah Urologi - Klinik Bedah Syaraf - Klinik Bedah Ortopedi - Klinik Bedah Onkologi - Klinik Jantung dan Pembuluh darah - Klinik Paru - Klinik TB DOTS - Klinik Syaraf - Klinik Psikiatri - Klinik Gizi - Klinik Anestetsi - Klinik Asoka - Klinik Mata - Klinik THT - Klinik Gigi Spesialis Orthodonti - Klinik Gigi Spesialis Pedodonsi - Klinik Gigi Spesialis Endodonsi - Klinik Gigi Spesialis Bedah Mulut - Klinik Kulit dan Kelamin - Klinik Geriatri Terpadu - Hemodialisis - Medical Check Up

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 2) Telp : 021 2905 9999 3) WhatsApp : 0811 8712 752 4) Kotak saran 5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "