Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (PM1)

  1. Pemohon Mendatangi Bagian PTSP Kelurahan Setempat
  2. Surat Pengantar RT Dan RW
  3. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) Yang Bersangkutan (Kelurahan Baru)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (PTSP)
  6. Petugas memproses Surat Pengantar PM1 (PTSP)
  7. Petugas mengajukan Surat Pengantar PM1 Kepada Kepala Seksi Di Kelurahan Untuk Di Verifikasi Dan Di Paraf
  8. Jika Surat Pengantar PM1 Sudah Diparaf, Petugas Mengajukan Tanda Tangan Kepada Lurah Atau Sekretaris Lurah
  9. Petugas Menyerahkan Surat Pengantar PM1 Kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (PM1)

Call Center 021-8416450

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (PM1)"