Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 56

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP para Ahli Waris
  3. FC KK para Ahli Waris
  4. FC KTP dan KK 2 orang saksi
  5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris
  6. FC Surat Nikah Pewaris atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  7. FC Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  8. Akta Cerai (apabila bercerai)
  9. Surat Pernyataan ahli waris yang ditandatangani masing-masing ahli waris
  10. FC/Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  11. FC KTP istri/suami para Ahli Waris yang telah meninggal
  12. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC surat nikah anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas, melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) dan memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan)
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatanganiLurah

1. NomorTelepon Kantor 021-6459933 

2. NomorTelepon/call center PTSP 021-6459933 

3. Email: kelurahansunteragung@ymail.com 

4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"