Registrasi Dan Verifikasi Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE Kementerian Ketenagakerjaan

No. SK: 1/713/UM.02/VIII/2021

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di laman LPSE Kementerian Ketenagakerjaan
  2. 2. Mengisi Formulir keikutsertaan dan Penunjukan Admin yang telah tersdia pada konten khusus di Laman LPSE Kementerian Ketenagakerjaan
  3. 3. Menyampaikan Dokumen Asli sesuai Form Checklist, Dokumen Utama KTP Asli Direktur, NPWP Asli Perusahaan, NIB, dan Akta Perusahaan
  4. 4. Dokumen Scan disampaikan pada email

  1. 1.Registrasi email pelaku usaha secara daring pada laman LPSE Kementerian Ketenagakerjaan; 2. Mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai form yang ada di tautan/link yang ada di email pelaku usaha; 3. Mengunduh dan mengisi Form Keikutsertaan yang didownload dari Konten Khusus LPSE; 4. Membawa dokumen persyaratan (asli) dokumen (softcopy) dikirimkan email; 5.Verifikator LPSE menerima berkas pendukung dan melakukan verifikasi, jika berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi ke penyedia dan jika berkas sudah lengkap maka akan diaktifkan Akun Penyedia LPSE.

Jangka waktu penyelesaian 30 menit setelah pelaku usaha membawa dokumen persyaratan lengkap dan sesuai ke LPSE Kementerian Ketenagakerjaan  untuk dilakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

Akun Pelaku Usaha pada LPSE

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  1. Pengaduan dapat disampaikan ke Helpdesk UKPBJ secara langsung
  2. email : ukpbj@kemnaker.go.id
  3. Nomor WA Helpdesk UKPBJ melalui  : 0898-8180-009
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Dan Verifikasi Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE Kementerian Ketenagakerjaan"