Pelayanan Ahli Waris

No. SK: 02/2023

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. 2. FC KTP Ahli Waris
  3. 3. FC KK Ahli waris
  4. 4. FC KTP dan KK 2 orang saksi;
  5. 5. FC AktaKelahiran/ijazah para Ahli Waris;
  6. 6. FC Surat Nikah Pewaris atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  7. 7. FC Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU;
  8. 8. Akta Cerai (apabila bercerai);
  9. 9. FC/Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kema-tian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU;
  10. 10. FC KTP istri/suami para Ahli Waris yang telah meninggal
  11. 11. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC surat nikah anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. Pemohon isi Register Buku Pelayanan ke Bagian PTSP Dalam Kantor Kelurahan Pulau Pari
  2. Pemohon Menyerahkan berkas di Petugas Loket di PTSP Kelurahan Pulau Pari
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas lengkap (loket PTSP) Kelurahan Pulau Pari
  4. Petugas menerima berkas Pemohon
  5. Petugas melakukan Verifikasi berkas Pemohon (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Pembuatan Surat Keterangan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan di (Loket PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan yang ditandatangani Lurah

-      Lurah : 081298577027

-      Sekel : 081287219199

-      Kasi Pemerintahan : 0817744421


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store