Perpustakaan

No. SK: 005/35171/IPDS/VI/2023

  1. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kebupaten Jombang
  2. Penggunaan Layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penitipan barang
  4. Pengguna Layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital) a. Pengguna Layanan mencari publikasi di ruang perpustakaan tercetak b. Pengguna Layanan meminta kode login PC perpustakaan
  5. Pengguna Layanan melakukan pencarian judul publikasi ke website bps : jombangkab.bps.go.id
  6. Pengguna Layanan mendownload softcopy dari website bps

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung: kotak saran & layanan pengaduan 

 Email : bps3517@bps.go.id 

Telpon : 08123434907 

Whatsapp : 08123434907

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jombangkab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"