Pelayanan Pertanahan

No. SK: 02/2023

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC KK
  4. 4. FC KTP dan FC KK para Saksi - saksi
  5. 5. Surat Sertifikat Tanah/Akte Tanah/Surat Keterangan Jual Beli

  1. Pemohon isi Register Buku Pelayanan ke Bagian PTSP Dalam Kantor Kelurahan Pulau Pari
  2. Pemohon Menyerahkan berkas di Petugas Loket di PTSP Kelurahan Pulau Pari
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas lengkap (loket PTSP) Kelurahan Pulau Pari
  4. Petugas menerima berkas Pemohon
  5. Petugas melakukan Verifikasi berkas Pemohon (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Pembuatan Surat Keterangan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan di (Loket PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan yang ditandatangani Lurah

-      Lurah : 081298577027

-      Sekel : 081287219199

-      Kasi Pemerintahan : 0817744421


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store