Pelayanan pendaftaran rawat jalan RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. 1. Pasien / penanggungjawab pasien nelakukan pendaftaran rawat jalan
  2. 2. Petugas memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran rawat jalan
  3. 3. Petugas mananyakan tujuan kunjungan pasien
  4. 4. Petugas memasukan data pasien ke SIMRS sesuai dengan persyaratan yang dibawa pasien
  5. 5. Petugas mengembalikan persyratan pasien dan mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju
  6. 6. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

1. Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2. Telp : 081-1262-2009

3. SMS : 081-1262-2009

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store