Pelayanan diet pasien rawat inap RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Pasien terdaftar di rawat inap RSUD Banyumas

  1. 1. Pasien masuk ke rawat inap
  2. 2. DPJP (dokter penanggung jawab pasien) menentukan preskripsi diet awal dengan mencantumkan identitas pasien secara jelas dan lengkap (nomor rekam medis, nama, tanggal lahir, nama ruangan, nomor kamar dan jenis diet)
  3. 3. Perawat memesan diet sesuai preskripsi diet awal ke Pramusaji dan atau menyampaikan preskripsi diet awal ke Dietisien dan dalam kasus tertentu disampaikan ke dokter spesialis gizi klinik sesuai rujukan DPJP
  4. 4. Dietisien atau dokter spesialis gizi klinik menentukan preskripsi diet definitive dan memesan diet sesuai preskripsi diet definitive ke Pramusaji dengan mencantumkan identitas pasien secara jelas dan lengkap (nomor rekam medis, nama, tanggal lahir, nama ruangan, nomor kamar dan jenis diet)
  5. 5. Pramusaji memesan diet sesuai pesanan dari Perawat/ Dietisien ke Instalasi Gizi
  6. 6. Pramuboga produksi membuat dan mengolah masakan diet pasien sesuai pesanan
  7. 7. Pramusaji memeriksa diet pasien dengan identitas pasien secara jelas dan lengkap (nomor rekam medis, nama, tanggal lahir, nama ruangan, nomor kamar dan jenis diet)
  8. 8. Dietisien melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan diet yang diberikan

Pemberian diet sesuai waktu distribusi makanan yang ditetapkan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Distribusi Makanan Pasien dan Distribusi Snack yaitu :

a. Makan pagi : pukul 05.30 s/d 07.00 WIB

b. Snack pagi : pukul 08.30 s/d 10.00 WIB

c. Makan siang : pukul 11.00 s/d 12.30 WIB

d. Snack sore : pukul 14.30 s/d 15.30 WIB

e. Makan sore : pukul 17.00 s/d 18.00 WIB

Catatan : untuk makanan dengan kondisi khusus/sangat infeksius dilakukan 30 menit lebih awal dari waktu yang ditentukan

1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2014 tentang Terif Pelayanan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

Makanan diet

1. Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2. Telp : 081-1262-2009

3. SMS : 081-1262-2009

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store