No. SK: 81 Tahun 2022
Pemberian diet sesuai waktu distribusi makanan yang ditetapkan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Distribusi Makanan Pasien dan Distribusi Snack yaitu :
a. Makan pagi : pukul 05.30 s/d 07.00 WIB
b. Snack pagi : pukul 08.30 s/d 10.00 WIB
c. Makan siang : pukul 11.00 s/d 12.30 WIB
d. Snack sore : pukul 14.30 s/d 15.30 WIB
e. Makan sore : pukul 17.00 s/d 18.00 WIB
Catatan : untuk makanan dengan kondisi khusus/sangat infeksius dilakukan 30 menit lebih awal dari waktu yang ditentukan
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2014
tentang Terif Pelayanan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
Makanan diet
1. Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id
2. Telp : 081-1262-2009
3. SMS : 081-1262-2009
4. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store