Pengadaan ASN

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Pendaftaran secara online melalui portal SSCASN dengan menggunakan NIK - (Proses Pendaftaran)
  2. Pas photo latar belakang merah uk. 3x4 (jpg) - (Proses Pendaftaran)
  3. KTP asli (pdf) - (Proses Pendaftaran)
  4. Ijazah asli (pdf) - (Proses Pendaftaran)
  5. Transkrip akademik asli (pdf) - (Proses Pendaftaran)
  6. Ijazah/sertifikat profesi asli bagi pelamar jabatan tertentu (pdf) - (Proses Pendaftaran)
  7. Surat Tanda Regitrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan tertentu (pdf) - (Proses Pendaftaran)
  8. KTP Asli dan Hasil cetak kartu peserta - (Seleksi Kompetensi Menggunakan CAT)
  9. Pas photo hitam putih uk. 3x4 - (Pemberkasan)
  10. Asli dan/atau foto copy ijazah dilegalisir - (Pemberkasan)
  11. Asli dan/atau foto copy transkrip akademik dilegalisir - (Pemberkasan)
  12. Asli dan/atau Foto copy Ijazah/sertifikat profesi dilegalisir - (Pemberkasan)
  13. Foto copy bukti akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi dilegalisir - (Pemberkasan)
  14. Asli dan/atau Foto copy STR legalisir - (Pemberkasan)
  15. Daftar Riwayat Hidup bermeterai - (Pemberkasan)
  16. Asli dan/atau Foto copy SKCK dilegalisir - (Pemberkasan)
  17. Asli dan/atau Foto copy Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani - (Pemberkasan)
  18. Asli dan/atau Foto copy Surat Keterangan Bebas Narkoba - (Pemberkasan)
  19. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum dll, bermeterai - (Pemberkasan)

  1. 1. Menyusun kebutuhan dengan menggunakan aplikasi e-formasi: - Kepbup tentang Penetapan Rencana Kebutuhan Pegawai ASN. - Surat Bupati hal Usul Kebutuhan Pegawai ASN.
  2. 2. Menerima formasi dari Menpan-RB - Kep Menpan tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto
  3. 3. Membuat Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati - Perbup tentang pedoman pelaksanaan teknis - Kepbup tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto - Kepbup tentang Pembentukan Panselda
  4. 4. Mengadakan rapat Panselda - Pengumuman pengaadaan CPNS
  5. 5. Melaksanakan pendaftaran pengadaan CPNS - Jumlah pelamar
  6. 6. Verifikasi administrasi - Jumlah pelamar yang telah diverifikasi
  7. 7. Pengumuman hasil seleksi administrasi - Pengumuman hasil seleksi administrasi
  8. 8. Masa sanggah - Pengumuman pasca sanggah
  9. 9. Pelaksanaan seleksi SKD - Daftar nilai SKD
  10. 10. Pengumuman SKD - Pengumuman yang lulus seleksi SKD
  11. 11. Pelaksanaan seleksi SKB - Daftar nilai SKB
  12. 12. Pengumuman peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai ASN - Pengumuman peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai ASN.
  13. 13. Masa Sanggah - Pengumuman pasca sanggah
  14. 14. Melakukan pemberkasan Calon Pegawai ASN - Jumlah berkas yang sudah lengkap
  15. 15. Pengangkatan Calon PPPK - Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan Calon PPPK
  16. 16. Usul Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK - Tanda terima usul penetapan NIP
  17. 17. Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK - Nota Persetujuan BKN untuk CPNS - Nota Persetujuan BKN untuk Calon PPPK
  18. 18. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan CPNS
  19. 19. Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) - SPMT
  20. 20. Membuat Perjanjian Kerja PPPK - Penandatanganan Perjanjian Kerja
  21. 21. Pengangkatan PPPK - Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan PPPK
  22. 22. Pendistribusian/penyerahan

11 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pengangkatan PPPK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan ASN"