Layanan Sertifikasi Profesi Pustakawan

  1. Memiliki ijazah dan transkrip nilai pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) Ilmu Perpustakaan, atau Memiliki ijazah dan transkrip nilai Pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) bidang lain dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau Memiliki ijazah SLTA dan sederajat dengan pengalaman bekerja sesuai Klaster yang dipilih, paling kurang 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.

  1. Memilih salah satu paket asesmen yaitu klaster. Informasi klaster dapat diakses pada tautan berikut (Daftar Klaster Sertifikasi)
  2. Registrasi secara online, mengisi pengajuan sertifikasi hingga asesmen mandiri; Format surat rekomendasi dapat diunduh pada tautan berikut (Surat Rekomendasi Sertifikasi)
  3. Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran secara tercetak (FR APL-01 serta Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) sesuai dengan klaster yang dipilih. Penulisan nama pada form APL-01 harus dengan huruf balok sesuai dengan yang tertera pada ijazah. Form Pendaftaran (FR APL-01) dan Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) dapat di unduh pada link berikut :
  4. Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih dan menuangkannya kedalam FR-APL-02 pada kolom bukti kompetensi.
  5. Membawa berkas fisik (tercetak) pada hari pelaksanaan, diantaranya: - FR-APL-01 & FR-APL-02 - berkas administrasi: 1. Foto 3x4 2buah latar belakang merah 2. Fotokopi copy KTP 3. Fotokopi ijazah. 4. Fotokopi SK/ Surat Keterangan Bekerja 5. Fotokopi SK Fungsional Pustakawan (Bagi Fungsional Pustakawan) 6. Surat Rekomendasi/izin atasan/pimpinan 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Materai 10000 2 buah - Bukti kompetensi (Bukti Pekerjaan)

Terbitnya sertifikasi pustakawan dilihat dari pelaksanaan sertifikasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Sertifikasi Profesi Pustakawan

Pengaduan Masyarakat

Perpustakaan Nasional RI melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perka tersebut bertujuan:

  1. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif, dan efisien;
  2. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
  3. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan
  4. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perka ini ditindaklanjuti oleh Pusat Pembinaan Pustakawan sebagai unit eselon II yang melaksanakan layanan dengan membentuk tim pengelolaan pengaduan yang bertugas:

  1. menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. mengevaluasi tindak lanjut dari pengaduan layanan;
  4. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

 

Media dan Alur Pengaduan

Saluran Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pusat Pembinaan Pustakawan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah: 

Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430 DKI - Indonesia

  1. Portal Pengaduan dan Permohonan Informasi : Sistem Informasi Aspirasi Pustakawan (SIAP) / https://siap-pustakawan.perpusnas.go.id/
  2. Surat elektronik : pustakawan@perpusnas.go.id 
  3. Media Sosial - > Facebook : Pembinaan pustakawan, Twitter : @PPPustakawan, serta IG : @Pembinaan.pustakawan
  4. SP4N LAPOR! : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id

  5. Laporan Pengaduan : Bisa diunduh di url berikut

  6. Chat di portal perpusnas.go.id

Beragam saluran pengaduan disediakan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sebagai pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pusat Pembinaan Pustakawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Profesi Pustakawan"