Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

No. SK: 107

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS di Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan dapat langsung pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di lantai 1 BPS Kabupaten Labuhanbatu 

Website : http://s.bps.go.id/WBS1207 

E-mail : bps1207@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung"