Surat Pelayanan Waris

  1. Surat Pernyataan Waris
  2. Fotocopy Identitas waris KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Identitas Pemohon KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Setelah dokumen persyaratan lengkap Petugas memproses Surat Pengantar Keterangan Waris yang akan ditandatangani oleh Camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM 1 Keterangan Waris

Pengaduan Pelayanan daapat disampaikan melalui loket pelayanan Kecamatan hubungi kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store