Perbaikan Nama Pegawai

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. FC legalisir SK CPNS
  3. FC Legalisir SK PNS
  4. FC Legalisir SK Terakhir
  5. FC legalisir Ijazah dan Transkip NIlai Pendidikan saat Pengangkatan Pertama sebagai CPNS
  6. FC Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan Terakhir
  7. FC AKTA Kelahiran
  8. FC KTP

  1. BERKAS YANG TELAH SESUAI DENGAN PERSYARATAN DI UPLOAD DALAM SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA (SIASN)
  2. SETELAH BERKAS DI UPLOAD DARI PIHAK BKPSDM MELALUI SIASN, DARI BKPSDM MENUNGGU SURAT KETERANGAN PERBAIKAN NAMA PEGAWAI DARI BKN PUSAT
  3. SETELAH SURAT KETERANGAN TERBIT DARI BKN PUSAT MAKA DOKUMEN SURAT KETERANGAN YANG BERUPA SOFTCOPY DI PRINT DAN DI SERAHKAN KEPADA PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN SKPD

5 Hari 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perbaikan Nama

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Nama Pegawai"