Ijazah

No. SK: 060/031.1

  1. Surat Pengganti Ijazah dari Sekolah
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP asli dan fotokopinya (jika sudah punya)
  4. Fotocopi Ijazah atau STTB (kalau ada); atau Fotocopi Buku Induk Sekolah pada halaman identitas
  5. Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  6. Surat Pernyataan kehilangan dari Pemohon
  7. Materai yang masih berlaku sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Ijazah yang asli hilang / musnah atau rusak
  2. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data
  3. Petugas mengajukan Pengesahan Surat Pengganti Ijazah dari sekolah (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses permoh atau rusak dan Surat Keterangan Ijazah hilang / musnah selesai).

apabila pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengganti Ijazah Rusak, Hilang Musnah

1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2. Surat tertulis

3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4. WA : 082136739675

5. Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

Instagram : @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijazah"