Layanan Penjualan Produk Geospasial

No. SK: SK Sekretaris Utama BIG Nomor 200.1 Tahun 2023

  1. Persyaratan Layanan Penjualan Produk Geospasial: 1. Layanan Penjualan Produk Geospasial: a) Adanya permohonan pembelian produk geospasial dari konsumen; b) Adanya berkas administrasi permohonan pembelian produk geospasial dari konsumen; c) Produk geospasial yang dipesan tersedia; d) Adanya bukti transaksi pembayaran non tunai yang sah; e) Diterbitkannya kwitansi, faktur, dan tanda terima. 2. Layanan Penjualan Produk Geospasial Rp0,00 (Nol Rupiah): a) Adanya berkas administrasi permohonan penjualan produk geospasial Rp0,00 (nol rupiah) yang mengacu pada Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2021; b) Adanya berkas administrasi disposisi dari pejabat terkait; c) Produk geospasial yang dimohonkan tersedia; d) Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Penggunaan Produk IG.

  1. a) SOP Layanan Penjualan Produk Geospasial Secara Tatap Muka; b) SOP Layanan Penjualan Produk Geospasial Secara Online; c) SOP Layanan Penjualan Produk Geospasial Rp0,00 (Nol Rupiah) Secara Tatap Muka; d) SOP Layanan Penjualan Produk Geospasial Rp0,00 (Nol Rupiah) Secara Online;

Layanan Penjualan Produk Geospasial:

A.    Data Pasang Surut interval per 60 menit (UTC), maksimal 5 hari kerja per stasiun per bulan atau per tahun;

B.     Cetak Plot Peta:

a.   Peta Rupabumi Indonesia, maksimal 30 menit per lembar peta;

b.   Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia, maksimal 1 jam per lembar peta;

c.   Peta Tematik, maksimal 30 menit per lembar peta;

d.   Peta Citra Satelit atau Peta Foto Udara, maksimal 1 jam per lembar peta;


1.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;

2.    Peraturan Badan informasi Geospasiai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Badan Informasi Geospasial.

a) Data Pasang Surut; b) Plot Peta Rupabumi Indonesia; c) Plot Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) Plot Peta Tematik; e) Plot Peta Citra Satelit atau Peta Foto Udara.

1.      Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

2.      Surat Elektronik : info@big.go.id

3.      Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id

4.      Aplikasi PPID : ppid.big.go.id

5.      Telepon : 021 8753155

6.      HP / Whatsapp: 08111195005

7.   SP4N Lapor: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: info@big.go.id, HP / Whatsapp: 08111195005

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Produk Geospasial"