No. SK: SK Kepala BIG No. 130 Tahun 2024
Layanan Penjualan Produk Geospasial:
A. Data Pasang Surut interval per 60 menit (UTC), maksimal 5 hari kerja per stasiun per bulan atau per tahun;
B. Cetak Plot Peta:
a. Peta Rupabumi Indonesia, maksimal 30 menit per lembar peta;
b. Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia, maksimal 1 jam per lembar peta;
c. Peta Tematik, maksimal 30 menit per lembar peta;
d. Peta Citra Satelit atau Peta Foto Udara, maksimal 1 jam per lembar peta;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
2. Peraturan Badan informasi Geospasiai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Badan Informasi Geospasial.a) Data Pasang Surut; b) Plot Peta Rupabumi Indonesia; c) Plot Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) Plot Peta Tematik; e) Plot Peta Citra Satelit atau Peta Foto Udara.
1. Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1
2. Surat Elektronik : info@big.go.id
3. Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id
4. Aplikasi PPID : ppid.big.go.id
5. Telepon : 021 8753155
6. HP / Whatsapp: 08111195005
7. SP4N Lapor: lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store