Standar Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 107

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Labuhanbatu di Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  5. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan b
  5. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2) Pengguna layanan bisa meminjam pustaka hardcopy dengan menyerahkan identitas.
  6. b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online
  7. Layanan online Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di lantai 1 BPS Kabupaten Labuhanbatu 

Website : http://s.bps.go.id/WBS1207 

E-mail : bps1207@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan"