PM 1 Surat Keterangan Belum pernah menikah dan punya anak

  1. Fotocopy Identitas Pemohon KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat pengantar RT RW

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  3. Setelah dokumen persyaratan lengkap Petugas memproses Surat Pengantar surat belum pernah nikah dan punya anak yang akan ditandatangani oleh Camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM.1 surat keterangan belum pernah menikah atau punya anak

Pengaduan Pelayanan daapat disampaikan melalui loket pelayanan Kecamatan atau bisa menghubungi kasi kesra melalui Washapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PM 1 Surat Keterangan Belum pernah menikah dan punya anak"