Persuratan

No. SK: 060/031.1

  1. Surat Masuk
  2. Surat Keluar
  3. Surat Keputusan

  1. Surat Masuk 1. Pemohon mengajukan surat/naskah dokumen yang ditujukan kepada Kepala Dinas 2. Pengadministrasi persuratan menerima surat permohonan dan membuatkan kartu kendali 3. Kepala Dinas mendisposisikan ke Kepala Bidang terkait 4. Pengadministrasi persuratan menyampaikan lembar disposisi ke Kepala Bidang terkait 5. Kepala Bidang terkait memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon 6. Pemohon menerima surat/data balasan
  2. Surat Keluar 1. Mengoreksi konsep surat 2. Menaikkan konsep surat ke Kepala Bidang untuk diteliti dan dimintakan paraf 3. Apabila sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian dicatat dalam agenda surat keluar dengan memberikan nomor kode, nomor urut, perihal/isi ringkas, tanggal, lampiran dan pengolah surat keluar serta mencatat pada buku register surat keluar. 4. Memberikan surat keluar

Surat masuk : proses penyelesaian dua sampai tiga hari

Surat keluar : proses penyelesaian 15-25 menit apabila Kepala Dinas

berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persuratan (Surat Masuk dan Keluar)

1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2. Surat tertulis

3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4. WA : 082136739675

5. Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

Instagram : @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persuratan"