Rekomendasi Surat Keterangan Catatan kepolisian

  1. Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. Pemohonon membawa surat pengantar SKCK dari kelurahan/Desa
  2. Seksi Trantib menerima,memeriksa SKCK dari kelurahan dan merigister
  3. Seksi Trantib untuk dimintakan tanda tangan camat/yang mewakili
  4. Setelah ditanda tangani camat/yang mewakili diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

No.Hp/Wa. 0812 5802 5858

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan kepolisian"