Layanah Pengantar Nikah (Perkawinan Pertama)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  3. Setelah dokumen persyaratan lengkap Petugas memproses Surat Pengantar Nikah yang akan ditandatangani oleh Camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM1 (Pengantar Nikah, N1, N2, N4 dan N5)

Keluhan Pengaduan Layanan Pengantar Nikah dapat disampaikan melalui loket pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store